JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, secara resmi merilis daftar empat perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera, khususnya di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Sebagai langkah tegas, pemerintah telah memasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line guna menghentikan sementara aktivitas operasional keempat korporasi tersebut.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup (LH) setelah bencana banjir besar melanda wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Diaz menjelaskan bahwa proses penyegelan dilakukan secara bertahap mulai Jumat (5/12) hingga Minggu (7/12).
“Ada empat perusahaan yang sudah dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line. Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah hulu yang memperparah dampak banjir,” ujar Diaz Hendropriyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Keempat perusahaan yang operasionalnya kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah meliputi sektor perkebunan, pertambangan, hingga energi. Berikut adalah rinciannya:
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) / PTPN III: BUMN Holding Perkebunan yang mengelola lahan sawit dan komoditas lainnya di wilayah Sumatera.
- PLTA Batang Toru (PT North Sumatera Hydro Energy/NSHE): Proyek pembangkit listrik tenaga air yang berlokasi di Tapanuli Selatan.
- PT Agincourt Resources (PTAR): Perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.
- PT Sago Nauli: Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Mandailing Natal.
Diaz menambahkan bahwa tim kajian lingkungan yang terdiri dari ahli, akademisi, serta auditor KLH tengah menelusuri sumber material kayu yang terbawa banjir, pola pergerakan arus, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan kewajiban sesuai dokumen AMDAL.
“Penyegelan ini bersifat sementara hingga proses audit lingkungan selesai. Kami ingin melihat sejauh mana kepatuhan mereka terhadap aturan. Jika terbukti ada pelanggaran berat yang mengakibatkan bencana, maka sanksi hukum yang lebih berat, termasuk pencabutan izin hingga pidana, akan diberlakukan,” tegas Diaz.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan pelat merah. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses ini agar pemulihan ekosistem di wilayah Sumatera dapat berjalan maksimal demi mencegah bencana serupa di masa depan.











