MEDAN – Gerbong mutasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa kembali memicu diskursus publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Fajar Syah Putra dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan di tengah momentum krusial penanganan kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang menyeret pejabat teras Pemerintah Kota Medan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Fajar kini ditarik ke Kejaksaan Agung untuk menjabat sebagai Kabag TU pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Posisinya di Medan digantikan oleh Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Mutasi ini menjadi kontroversial lantaran dilakukan tepat saat tim penyidik Pidsus Kejari Medan sedang melakukan pengembangan intensif terhadap kasus korupsi MFF. Sebagaimana dilaporkan Detik Sumut dan Tempo, di bawah kepemimpinan Fajar, Kejari Medan telah menetapkan Benny Iskandar (Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan) sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara sebesar Rp1,13 miliar.
Langkah berani Fajar menyentuh pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Medan ini semula dianggap sebagai prestasi gemilang. Namun, narasi yang berkembang di media lokal seperti MedanToday dan Mediapatriot justru menangkap sinyal berbeda. Muncul dugaan bahwa “penarikan” Fajar ke pusat merupakan bentuk penghentian langkah agresif sang jaksa terhadap elit lokal, atau sebaliknya, merupakan respons atas tekanan publik yang menilai kinerja kejari sebelumnya masih belum maksimal dalam menangani kasus-kasus besar lainnya.
Menanggapi spekulasi tersebut, otoritas terkait menekankan bahwa mutasi ini adalah bagian dari rotasi rutin. Melansir Antara Sumut, pergantian ini melibatkan 43 Kajari di seluruh Indonesia sebagai langkah penyegaran institusi.
“Mutasi adalah hal lumrah dalam organisasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan promosi bagi jaksa-jaksa berprestasi,” tulis laporan resmi yang senada dengan pemberitaan Waspada.id.
Masuknya Ridwan Sujana Angsar, yang memiliki latar belakang di bidang penyidikan Jampidsus, membawa harapan baru sekaligus tantangan berat. Publik kini menanti apakah estafet penanganan kasus MFF akan tetap berjalan pada jalurnya atau justru mengalami de-akselerasi.
Praktisi hukum di Medan menilai, jika kasus MFF ini tidak berlanjut hingga ke persidangan dengan dakwaan yang kuat, maka spekulasi mengenai “pencopotan karena membongkar kasus” akan semakin liar di tengah masyarakat.
Catatan Kasus Medan Fashion Festival (MFF):
- Total Anggaran: Rp4,8 Miliar.
- Kerugian Negara: Rp1,13 Miliar (Hasil Audit).
- Tersangka Saat Ini: Benny Iskandar (Kadis), Ahmad Syarif (PPK), dan pihak swasta.
- Modus Operandi: Mark-up biaya jasa penyelenggaraan acara dan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
Hingga saat ini, Fajar Syah Putra belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah kepindahannya berkaitan dengan tekanan dari penanganan kasus MFF. Namun, sejarah mencatat bahwa ia meninggalkan kursi nomor satu di Kejari Medan tepat saat “kotak pandora” korupsi di Pemkot Medan baru saja dibuka.











