SERANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Desember 2025, saksi menyebutkan bahwa anggaran jumbo senilai Rp75,9 miliar tersebut tetap dicairkan meski tanpa tanda tangan resmi dari pejabat berwenang.
Mantan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat Plt Kepala BPKAD Tangsel, Eki Herdiana, memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek tersebut. Namun, proses pencairan dana kepada pihak ketiga tetap berjalan penuh.
Fakta Utama Persidangan:
- Kerugian Negara: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tindakan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.
- Modus Operandi: Dana dicairkan untuk pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Sampah yang seharusnya dikelola dengan metode 3R (Reuse, Reduce, Recycle) justru dibuang secara ilegal di lokasi open dumping wilayah Bogor dan Tangerang.
- Perusahaan Fiktif: Pemenang tender, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), diduga tidak memiliki kompetensi dan mengalihkan pekerjaan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR)—perusahaan yang didesain oleh tersangka WL (mantan Kadis DLH) menggunakan nama pegawainya sebagai direktur formal.
Dampak dari skandal ini kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejak pertengahan Desember 2025, Kota Tangsel dinyatakan dalam status Darurat Sampah. Penumpukan sampah terjadi di median jalan, trotoar, hingga area pemukiman di Ciputat dan Serpong akibat terhentinya sebagian armada pengangkutan yang menjadi objek penyidikan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dikabarkan turut menjadi sorotan setelah Menteri Lingkungan Hidup memberikan peringatan keras terkait ancaman pidana jika masalah pencemaran akibat tata kelola sampah ini tidak segera tertangani.
Daftar Terdakwa:
- Wahyunoto Lukman (WL): Mantan Kepala DLH Tangsel.
- Tb Apriliadhi Kusumah: Kabid Kebersihan DLH Tangsel.
- Zeky Yamani (ZY): Mantan staf DLH Tangsel.
- Sukron Yuliadi Mufti (SYM): Direktur Utama PT EPP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk mendalami aliran dana sebesar Rp15,4 miliar yang diduga dikelola secara pribadi oleh salah satu terdakwa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.











