JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pernyataan ini menyusul adanya wacana yang berkembang di masyarakat mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang menurutnya belum masuk dalam agenda pembahasan DPR.
“Pada pertemuan dengan Pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa revisi UU Pilkada tidak akan dibahas dalam Prolegnas 2026,” ujar Dasco di gedung DPR Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia menegaskan, sampai saat ini, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas wacana yang mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Dasco juga menepis isu yang beredar di luar tentang kemungkinan revisi UU Pilkada yang memungkinkan DPRD memilih kepala daerah. “Itu belum ada dalam agenda, dan tidak ada rencana untuk membahasnya,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco juga mengungkapkan bahwa fokus pembahasan DPR akan tertuju pada RUU Pemilu, terutama terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, semua keputusan MK yang mengikat harus ditindaklanjuti dengan kajian yang matang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pendapat berbeda terkait mekanisme pilkada. Yusril menilai, pemilihan kepala daerah lewat DPRD dapat menekan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pilkada langsung. “Pilkada lewat DPRD lebih mudah diawasi, dan potensi politik uang lebih kecil dibanding pilkada langsung,” ujarnya.
Menurut Yusril, pilkada langsung seringkali mengarah pada pemilihan kepala daerah berdasarkan popularitas atau kekuatan dana, sehingga calon pemimpin yang benar-benar potensial terabaikan. Ia menilai pilkada lewat DPRD dapat membuka peluang lebih besar bagi calon yang lebih berkualitas namun kurang dikenal oleh masyarakat luas.
Meski begitu, Yusril menyerahkan keputusan akhir mengenai mekanisme pilkada kepada pemerintah dan DPR. Ia mengakui bahwa kedua sistem, baik pilkada langsung maupun tidak langsung, sah secara konstitusional.
Dengan pernyataan ini, DPR memastikan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Pilkada tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, sementara wacana pilkada lewat DPRD terus mendapat perhatian dari sejumlah pihak.











