Recent News

Recent News

Recent News

Putusan MK : Wartawan Tak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana maupun digugat perdata atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme internal di Dewan Pers.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Langkah ini merupakan respon atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat dekoratif dan kurang memberikan kepastian nyata. Akibatnya, banyak wartawan yang langsung dikriminalisasi tanpa melalui prosedur khusus yang diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU 40/1999,” tegas Guntur.

Melalui putusan ini, MK menetapkan bahwa tindakan kepolisian (pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan) maupun gugatan perdata hanya dapat dilakukan setelah:

  1. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi telah ditempuh.
  2. Adanya proses di Dewan Pers untuk menilai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
  3. Upaya Restorative Justice (keadilan restoratif) melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Mahkamah menilai bahwa wartawan berada dalam posisi rentan (vulnerable) karena pekerjaannya sering bergesekan dengan kepentingan kekuasaan dan ekonomi. MK berpendapat bahwa sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi kebebasan pers Indonesia. “Mahkamah menegaskan profesi wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Ini adalah mandat konstitusional untuk mencegah kriminalisasi,” ujarnya usai persidangan.

Meski dikabulkan sebagian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Ketiganya berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak karena menilai perlindungan hukum bagi wartawan sudah cukup diakomodasi dalam regulasi yang ada saat ini.

Dengan berlakunya putusan ini, aparat penegak hukum kini diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps