JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mencabut izin 28 perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran pemanfaatan hutan, terkait dengan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (20/1/2026) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan Satgas PKH setelah bencana alam yang terjadi di ketiga provinsi tersebut. Proses audit dan investigasi dipercepat untuk menanggapi dampak bencana yang dianggap memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Berdasarkan laporan dari Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto yang memimpin rapat terbatas melalui zoom meeting pada Senin kemarin memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo. Keputusan ini diambil setelah Satgas PKH melaporkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebagian besar lahan yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan ini berlokasi di kawasan hutan yang luas, dengan total luas tambang di kawasan hutan mencapai 296.807 hektar. Namun, hanya 105.017 hektare yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), sementara sisanya, sekitar 191.790 hektar, termasuk dalam kategori tambang ilegal.
Selain itu, sektor perkebunan kelapa sawit juga menjadi sorotan. Luas lahan sawit yang terbangun di kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare, dan dalam beberapa waktu sebelumnya bahkan sempat mencapai 4 juta hektare. Lahan sawit tersebut tersebar di berbagai jenis hutan, seperti hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas. Satgas PKH telah menguasai sekitar 1,5 juta hektare dari total lahan sawit ilegal ini dan telah mengembalikan sekitar 688.420 hektar untuk pemulihan ekosistem.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen terhadap pemulihan ekosistem dan penegakan hukum di sektor perhutanan. Dengan pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar, pemerintah berharap dapat memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi, serta mencegah bencana serupa di masa mendatang. Pemulihan ekosistem dan pengembalian lahan ke Kementerian Kehutanan diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal di kawasan hutan Indonesia.











