JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan ini mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas, sementara pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk pengangkatan berikutnya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa proses pengangkatan ini akan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang ketat, termasuk tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Semua pegawai inti yang sudah lama bertugas akan menjadi ASN PPPK per 1 Februari, tetapi mereka harus mengikuti seleksi dan lulus tes CAT terlebih dahulu,” jelas Dadan. Sementara itu, relawan yang membantu operasional dapur MBG tidak termasuk dalam pengangkatan ASN PPPK.
Terkait besaran gaji, meskipun belum ada aturan khusus mengenai hal ini, gaji para pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Gaji untuk golongan terendah (Golongan I dengan masa kerja 0 tahun) diperkirakan sekitar Rp 1.938.500 per bulan, sementara untuk golongan tertinggi (Golongan XVII) bisa mencapai Rp 4.462.500 per bulan.
Rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Penerapan pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis dan memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang terlibat dalam program tersebut.











