JAKARTA – Dalam rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.
Keputusan ini disetujui setelah laporan dari Komisi III DPR mengenai usulan pengganti hakim konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, para anggota DPR memberikan persetujuan secara bulat.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak ketika ditanya mengenai persetujuan Adies Kadir sebagai calon hakim MK.
Sebelumnya, Komisi III DPR sempat mengusulkan nama Inosentius Samsul pada Agustus 2025, namun keputusan mendadak mengarah pada Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat. Sebelum ditunjuk sebagai calon hakim MK, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Nama Adies sempat menjadi sorotan publik pada akhir Agustus 2025 terkait dengan pernyataannya mengenai tunjangan rumah DPR, yang kemudian memicu gelombang protes dan desakan publik. Akibatnya, Partai Golkar menonaktifkan Adies dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.
Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon hakim MK, proses pergantian hakim konstitusi kini telah memasuki tahap final menjelang pensiunnya Arief Hidayat.











