JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pertemuan untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di daerah-daerah yang terkena dampak bencana alam. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga mengguncang layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta data dan dokumen pemerintahan yang vital.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses pemulihan, Presiden RI Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur Satgas, Kementerian PANRB bertugas sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, dalam kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026), menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kelangsungan administrasi negara dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah terdampak bencana. “Kami akan memastikan negara hadir untuk melindungi arsip negara, menjaga kesejahteraan ASN, serta memastikan manajemen ASN tetap berjalan meskipun dalam kondisi pascabencana,” ujar Purwadi.
Untuk itu, Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan berkolaborasi dalam menangani lima pilar utama pemulihan tata kelola pemerintahan. Pilar pertama adalah aktivasi penyelenggaraan pemerintahan, yang memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah untuk melaksanakan tugas dengan diskresi administratif. Pilar kedua, penyelamatan dokumen dan data, akan memfasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang akibat bencana.
Pilar ketiga fokus pada konsolidasi aparatur, termasuk mobilisasi ASN lintas instansi dan wilayah serta penugasan siswa sekolah kedinasan untuk menggantikan tugas akhir atau KKN. Pilar keempat adalah pemulihan sarana dan prasarana, seperti penyediaan kantor sementara, peralatan IT, serta jaringan komunikasi darurat. Pilar kelima menyesuaikan tugas dan prioritas pemerintahan daerah dengan kondisi masa pemulihan, termasuk penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali kantor pemerintahan di daerah terdampak agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan cepat. “Keberlangsungan pemerintahan daerah adalah kunci agar proses pemulihan masyarakat bisa efektif. Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan,” kata Bima Arya.
Selain itu, Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, mengungkapkan bahwa kerusakan arsip pemerintah daerah akibat bencana mencapai 90 persen. ANRI telah menerjunkan tim untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam pendataan dan pemetaan arsip vital yang perlu diselamatkan.
Dengan langkah-langkah pemulihan yang terkoordinasi dengan baik, diharapkan pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana dapat berlangsung dengan cepat, sehingga masyarakat bisa segera menikmati kembali layanan publik yang mereka butuhkan.











