Recent News

Recent News

Recent News

Prabowo dan Trump Tandatangani Kesepakatan Dagang Tarif Resiprokal 19 Persen, Dampak Positif Bagi Ekonomi Indonesia

JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian dagang baru yang mengatur tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk-produk Indonesia yang diekspor ke AS. Kesepakatan ini tercapai setelah serangkaian negosiasi panjang yang dimulai sejak pengumuman kebijakan AS pada April 2025. Penandatanganan dilakukan di Washington, D.C., pada Jumat (20/2/2026) oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pertemuan bilateral yang berlangsung selama 30 menit tersebut berjalan lancar. “Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan dagang Indonesia-AS dengan menitikberatkan pada sektor perdagangan, berbeda dengan ART negara lainnya yang juga mencakup isu pertahanan dan keamanan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan pada Jumat pagi.

Kesepakatan tarif resiprokal ini akan memberi dampak positif bagi sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke AS, terutama sektor pertanian dan industri. Produk-produk seperti kelapa sawit, kopi, kakao, elektronik, dan semikonduktor kini mendapat tarif 0 persen di pasar AS. Hal ini diharapkan dapat memperluas peluang ekspor Indonesia ke pasar terbesar dunia ini.

Sektor tekstil dan pakaian juga mendapat keuntungan dengan mekanisme tarif-rate quota (TRQ) yang memungkinkan tarif nol persen untuk produk-produk tersebut. Airlangga menambahkan, perjanjian ini akan memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 4 juta pekerja Indonesia dan mempengaruhi lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia. Dalam skema ini, Indonesia juga sepakat memberikan tarif 0 persen bagi sejumlah produk AS, termasuk gandum dan kedelai, yang diharapkan menjaga stabilitas harga pangan domestik.

Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, kedua negara juga sepakat untuk mendirikan council of trade investment yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga jika terjadi kenaikan tarif yang lebih tinggi dari kesepakatan. Airlangga menekankan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memperkuat rantai pasok ekonomi kedua negara dan memastikan bahwa perjanjian ini tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.

Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara selesai, termasuk konsultasi dengan DPR Indonesia dan prosedur internal yang harus ditempuh oleh pemerintah AS. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat ekonomi Indonesia dan memperluas pasar ekspor ke AS, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian domestik dalam jangka panjang.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps