JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk menangani dampak pesatnya perkembangan perdagangan daring, termasuk maraknya produk impor di platform e-commerce. Ia mencatat, dalam waktu singkat, transaksi digital dapat mencapai puluhan ribu unit, menunjukkan besarnya potensi pasar online. “Dalam 15 menit saja bisa sampai 50.000 transaksi. Itu menunjukkan teknologinya luar biasa,” ungkap Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Namun, di balik lonjakan transaksi tersebut, Purbaya mengakui adanya dampak negatif terhadap perdagangan offline yang mulai tertekan. Menurutnya, masukan dari pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk kawasan industri, semakin menguatkan anggapan bahwa perdagangan konvensional memang terdampak oleh berkembangnya sektor digital.
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa meskipun pasar online mayoritas digunakan oleh konsumen Indonesia, pelaku usaha di sektor e-commerce tidak sepenuhnya berasal dari dalam negeri. “Yang kita pikirkan, online itu kan sebagian besar digunakan orang Indonesia. Tapi ternyata yang banyak menguasai bukan orang Indonesia,” kata Purbaya.
Untuk itu, pemerintah tengah mempertimbangkan langkah-langkah taktis guna memastikan pelaku usaha domestik tetap dapat bersaing, baik di kanal offline maupun online. Pemerintah juga sedang mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang sebelumnya ditunda, termasuk kemungkinan pengenaan pajak atau instrumen lain terhadap produk impor, terutama dari China, yang menurut Purbaya memiliki harga yang lebih kompetitif berkat insentif dari pemerintah China.
Purbaya menegaskan, jika peralihan ke platform digital tidak bisa dihindari, maka langkah-langkah tersebut diperlukan agar pelaku usaha Indonesia tetap menjadi pemain utama di pasar dalam negeri. “Kalau memang itu benar, kita harus ambil langkah supaya barang kita bisa lebih bersaing di pasar dalam negeri,” ujarnya.











