Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengambil langkah supremasi hukum digital yang tegas dengan melayangkan sanksi administratif dan surat pemanggilan resmi kepada dua raksasa teknologi global, Google dan Meta, pada Selasa (31/03/2026). Langkah ini merupakan respons otoritas atas ketidakpatuhan kedua platform tersebut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Meutya Hafid melalui rekaman resmi saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Tokyo, Jepang. Penegakan hukum ini dilakukan tepat dua hari setelah masa implementasi penuh PP TUNAS dan aturan turunannya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, resmi berlaku efektif sejak 29 Maret 2026.
Berdasarkan pemantauan intensif selama 48 jam pertama implementasi, Meutya Hafid menyatakan bahwa Google (induk YouTube) dan Meta (induk Facebook, Instagram, Threads) gagal memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia terkait verifikasi usia pengguna.
“Pantauan kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Keduanya telah melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya.
Sanksi ini diberikan karena kedua platform dinilai belum mengimplementasikan sistem age-gating yang memadai untuk membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun, sesuai mandat undang-undang untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang dinyatakan telah patuh sepenuhnya dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sejak hari pertama.
Sementara itu, untuk platform TikTok dan Roblox, Menkomdigi mengategorikan keduanya sebagai pihak yang kooperatif namun belum memenuhi aturan secara penuh. Terhadap keduanya, Kemkomdigi melayangkan surat peringatan. Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi kedua entitas tersebut untuk segera melakukan penyelarasan teknis sebelum tindakan hukum yang lebih progresif diambil.
Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini adalah manifestasi kedaulatan digital Indonesia. Beliau menuntut para penyelenggara sistem elektronik (PSE) global untuk menghormati yurisdiksi hukum perlindungan anak di Indonesia dan tidak hanya memandang negara ini sebagai pasar digital semata.
“Indonesia fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad baik untuk menghormati produk hukum kami. Perlindungan anak adalah prioritas utama dengan prinsip menunda akses hingga anak benar-benar siap secara usia dan mental,” pungkasnya.
Penegakan PP TUNAS ini menuntut platform global untuk segera melakukan penyelarasan teknis yang presisi, mulai dari integrasi sistem verifikasi identitas hingga penyesuaian algoritma rekomendasi. Langkah ini dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang demi menjamin ekosistem digital nasional yang sehat bagi masa depan generasi muda.












