JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan lahirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru dan Badan Guru Nasional (BGN). Usulan ini muncul karena negara dinilai abai terhadap amanat konstitusi, khususnya dalam hal pendidikan dan kesejahteraan guru. Menurut Firman, pemerintah belum menjalankan secara serius kewajibannya dalam melindungi guru dan menyediakan pendidikan berkualitas, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Firman menilai masalah pendidikan nasional tidak hanya berkaitan dengan kebijakan teknis, tetapi lebih kepada kegagalan struktural dalam memahami esensi konstitusi. Ia juga menyoroti kenyataan bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan belakangan ini, yang menggambarkan lambannya respons negara terhadap hak dasar masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini mengkritik kondisi para guru, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru honorer, yang justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan. Gaji rendah, pembayaran yang tidak menentu, serta ketiadaan jaminan masa depan bagi guru menjadi potret yang mencolok. Firman mengungkapkan bahwa masih ada guru yang digaji hanya Rp 300 ribu per bulan, dengan pembayaran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Meski pemerintah sering mengklaim adanya kemajuan dalam pendidikan, kenyataannya kesejahteraan guru masih tertinggal jauh. “Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” ujar Firman. Dia juga menekankan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru masih belum menjadi prioritas utama pemerintah.
Berkaitan dengan inkonsistensi kebijakan pendidikan yang sering berubah mengikuti pergantian rezim, Firman menganggap pola ini menunjukkan kurangnya arah dan peta jalan besar untuk pendidikan nasional. “Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” tambahnya.
Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang dirancang melalui pendekatan omnibus law. Ia menilai langkah ini penting untuk menyelesaikan masalah regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru. “Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya. Jika masalah ini tidak segera diatasi, Firman khawatir negara gagal menjaga fondasi dasar pembangunan, yaitu pendidikan yang adil dan bermartabat.












