JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus penghasutan, Larasati Khairunnisa atau yang akrab disapa Laras Faizati. Meski divonis bersalah, hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di ruang sidang utama PN Jaksel dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana.
“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Namun, hakim memberikan ketentuan khusus dalam vonis tersebut. Mengingat Laras telah menjalani masa penahanan sejak 2 September 2025, hakim menilai masa pidana tersebut telah terpenuhi atau dapat dijalankan dengan masa percobaan.
“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Sebagai gantinya, terdakwa ditetapkan dalam masa pengawasan selama satu tahun ke depan,” lanjut hakim.
Artinya, Laras tidak perlu lagi mendekam di jeruji besi, asalkan dalam kurun waktu satu tahun ke depan ia tidak melakukan tindak pidana apa pun. Jika melanggar, maka hukuman 6 bulan penjara tersebut harus dijalani sepenuhnya.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang dipicu oleh kemarahan massa atas tewasnya seorang pengemudi ojek daring. Laras ditangkap setelah unggahannya di media sosial dianggap memprovokasi massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
Pantauan di lokasi, suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah hakim mengetuk palu. Laras yang mengenakan kemeja putih tampak menangis tersedu-sedu dan langsung memeluk pihak keluarga serta tim kuasa hukumnya. Para pendukung yang hadir juga menyambut putusan tersebut dengan sujud syukur.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Laras dengan pidana 1 tahun penjara.











