Recent News

Recent News

Recent News

DPR Ajukan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Cabut Usulan Inosentius Samsul

JAKARTA DPR RI menyepakati pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Keputusan itu sekaligus mencabut ketetapan sebelumnya yang mencalonkan Inosentius Samsul. Persetujuan diambil setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, meminta persetujuan forum paripurna dan dijawab “setuju” oleh anggota yang hadir. Paripurna juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya memuat pencalonan Inosentius Samsul.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Adies Kadir. Dalam laporan itu, Komisi III menyatakan pergantian calon dipandang perlu untuk “kepentingan konstitusional” DPR serta untuk penguatan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisi III menilai MK memerlukan hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang komprehensif dan rekam jejak yang kuat untuk menjaga wibawa lembaga. Setelah disetujui paripurna, Adies dipersilakan maju ke depan mimbar untuk diperkenalkan sebagai calon hakim MK dari DPR. 

Pengajuan Adies Kadir ini dilakukan untuk mengisi posisi hakim MK yang akan ditinggalkan Arief Hidayat karena memasuki masa purnatugas, sebagaimana disampaikan dalam laporan paripurna. Di saat yang sama, DPR juga menerima surat DPP Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR untuk sisa masa jabatan 2024–2029. 

Secara kelembagaan, DPR merupakan salah satu dari tiga institusi pengusul hakim konstitusi selain Presiden dan Mahkamah Agung masing-masing mengajukan tiga orang sebagaimana diatur Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. 

Catatan konteks: Pergantian nama calon di tahap paripurna dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir menunjukkan bahwa proses seleksi hakim konstitusi tidak hanya bertumpu pada kelayakan personal, tetapi juga pada pertimbangan institusional DPR terhadap kebutuhan penguatan MK. Karena MK memutus sengketa dan menguji produk hukum yang berdampak luas, perubahan kandidat pada fase akhir akan menjadi sorotan publik pada aspek konsistensi alasan, transparansi, dan akuntabilitas pengambilan keputusan di DPR.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps