JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap wacana pemerintah yang ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ICW menilai usulan tersebut tidak logis mengingat rekam jejak integritas anggota legislatif daerah yang masih rapor merah.
Berdasarkan data yang dirilis ICW, sepanjang periode 2010 hingga 2024, tercatat sedikitnya 545 anggota DPRD di seluruh Indonesia telah terjerat kasus korupsi. Data ini menjadi basis argumen bahwa memberikan hak suara kepada DPRD untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota justru berisiko tinggi memindahkan praktik politik uang dari rakyat ke meja perundingan elit yang tertutup.
“Pilkada oleh DPRD tidak akan menghilangkan praktik politik uang. Sebaliknya, ini justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi langsung oleh masyarakat,” ujar Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, dalam keterangan tertulisnya (30/12).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggulirkan ide untuk mengevaluasi Pilkada langsung dengan alasan efisiensi anggaran dan pengurangan biaya politik bagi kandidat. Pemerintah menganggap Pilkada langsung menjadi akar masalah korupsi kepala daerah karena biaya kampanye yang fantastis.
Namun, ICW membantah logika tersebut. Menurut mereka, masalah utama bukan pada sistem pemilihan langsungnya, melainkan pada ekosistem pembiayaan politik dan tata kelola partai yang belum bersih, seperti adanya praktik “mahar politik” untuk mendapatkan tiket dukungan.
Sejumlah partai politik besar di parlemen dikabarkan mulai mendukung wacana ini dengan alasan efisiensi. Namun, para aktivis demokrasi memperingatkan bahwa jika hak suara rakyat dicabut, kualitas kepemimpinan daerah akan bergantung pada kesepakatan antar-elit partai, bukan pada kebutuhan nyata warga di daerah.











