Recent News

Recent News

Recent News

Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi PBNU dan Muhammadiyah

JAKARTA — Polisi Polda Metro Jaya merespons bantahan yang disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan penistaan agama. Polisi berencana untuk segera mengklarifikasi kedua organisasi tersebut seiring dengan berlanjutnya kasus yang melibatkan Pandji.

Pelaporan terhadap Pandji diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai anggota Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan juga aliansi muda Muhammadiyah. Rizki menilai pernyataan Pandji dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea yang disiarkan di sebuah platform digital—yang menyebutkan bahwa NU menerima konsesi tambang dari pemerintah—telah mengarah pada penistaan agama.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi keterkaitan Rizki dengan AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah untuk memastikan apakah pelapor benar mewakili kedua organisasi tersebut. “Kami akan mendalami laporan ini dan mengklarifikasi kapasitas pelapor dengan organisasi yang dia klaim wakili,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Sementara itu, Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa pelapor telah mengkonfirmasi bahwa ia merupakan bagian dari kelompok yang memiliki hubungan dengan NU dan Muhammadiyah. Namun, baik PBNU maupun Muhammadiyah membantah bahwa pelapor mewakili posisi resmi mereka.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa banyak individu atau kelompok yang kerap menggunakan nama NU untuk berbagai kegiatan, tanpa otorisasi dari organisasi itu sendiri. Demikian pula, melalui akun media sosial resminya, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah tidak berbicara atas nama organisasi dan tidak memiliki mandat dari persyarikatan Muhammadiyah.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026.

Kasus ini memunculkan perdebatan seputar batasan kebebasan berekspresi dalam dunia hiburan dan dampaknya terhadap kehidupan keagamaan di Indonesia. Polisi diharapkan akan segera merampungkan klarifikasi untuk menuntaskan kasus ini.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps