JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah merancang transformasi besar dalam sistem dokumen perjalanan Indonesia, yang direncanakan akan diberlakukan mulai tahun 2027. Pemerintah akan menyederhanakan jenis paspor yang sebelumnya terbagi menjadi beberapa kategori, menjadi satu jenis paspor tunggal yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas kerumitan layanan publik sekaligus memperkuat keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.
Ke depan, tidak akan ada lagi pembedaan antara paspor biasa, paspor elektronik berbahan laminasi, dan paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh warga negara Indonesia akan menggunakan satu jenis paspor yang sama. Langkah ini juga akan membawa perubahan pada sistem pengelolaan data keimigrasian yang lebih terintegrasi, aman, dan mudah diakses.
Salah satu inovasi penting yang akan diterapkan dalam transformasi paspor nasional adalah penggunaan nomor paspor seumur hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan kendala yang selama ini terjadi terkait dengan perubahan nomor paspor setiap kali pemegang paspor melakukan perpanjangan masa berlaku. Proses perubahan nomor paspor yang dilakukan berulang kali sering menimbulkan masalah administrasi, terutama dalam pengurusan visa dan dokumen internasional lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa perubahan ini bukan hanya menyangkut fisik paspor, tetapi juga aspek teknis pengelolaan data yang lebih efisien.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Harapan saya, dengan satu paspor saja, nomor paspor ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Agus dalam pernyataannya.
Agus menambahkan bahwa transformasi ini akan tetap berpegang pada tiga prinsip utama: perlindungan dan keamanan data pemegang paspor, kepastian hukum bagi setiap warga negara, dan kemudahan akses layanan keimigrasian bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini menjadi kunci agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengurus dokumen perjalanan mereka, tanpa harus khawatir tentang data pribadi yang rentan disalahgunakan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua kategori utama paspor, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat. Paspor polikarbonat, meskipun menawarkan keamanan lebih tinggi, saat ini hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu. Sistem yang berlaku juga mewajibkan perubahan nomor paspor setiap kali dokumen diterbitkan ulang, yang menjadi salah satu hal yang akan disederhanakan dengan kebijakan baru ini.
Transformasi besar dalam sistem paspor ini diharapkan akan memperlancar pengurusan paspor dan memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi kini tengah menyiapkan kerangka teknis dan regulasi yang dibutuhkan agar kebijakan ini dapat diterapkan sesuai dengan target pada 2027. Diharapkan, dengan sistem baru yang lebih sederhana ini, masyarakat Indonesia akan merasakan manfaat yang lebih besar dalam hal keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses ke layanan keimigrasian.
Transformasi ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan yang ada di sistem keimigrasian Indonesia, serta menjadi solusi terhadap ketidakpraktisan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan mereka. Dengan langkah ini, Kemenimipas bertekad membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat dan negara.












