Deretan isu politik-hukum yang mengemuka dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto langsung dihadapkan pada ujian serius di awal masa kepemimpinannya. Mulai dari koreksi desain dan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN), ketidakpastian revisi UU Pilkada, tekanan defisit APBN, hingga terbongkarnya skandal korupsi pajak tambang nikel oleh KPK, semuanya mencerminkan satu benang merah: tuntutan akan konsistensi kebijakan dan ketegasan penegakan hukum.
Permintaan Presiden Prabowo agar desain dan fungsi IKN segera dikoreksi patut dibaca sebagai sinyal kehati-hatian. IKN bukan sekadar proyek fisik, melainkan simbol arah pembangunan nasional. Koreksi ini menunjukkan bahwa pemerintah tak ingin terjebak pada ambisi simbolik semata, namun tetap menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana perbaikan itu mampu menjawab kritik publik soal urgensi, pembiayaan, dan keberlanjutan proyek di tengah tekanan fiskal.
Di sisi legislatif, keraguan DPR untuk menuntaskan revisi UU Pilkada pada 2026 mengindikasikan masih rapuhnya konsensus politik. Padahal, kepastian regulasi pemilu daerah sangat krusial bagi stabilitas demokrasi. Ketika wacana terus bergulir tanpa kejelasan agenda legislasi, publik berisiko kembali menjadi penonton tarik-menarik kepentingan elite.
Tekanan terhadap APBN yang defisit mendekati batas aman mempersempit ruang manuver pemerintah. Dalam konteks ini, terbongkarnya korupsi pajak tambang nikel menjadi ironi pahit. Di saat negara membutuhkan penerimaan, justru terjadi kebocoran serius di sektor strategis yang selama ini digadang sebagai tulang punggung hilirisasi.
Operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat pajak menegaskan bahwa persoalan korupsi masih bersifat sistemik. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi penentu apakah agenda pemberantasan korupsi benar-benar menjadi prioritas, atau sekadar slogan.
Rangkaian isu ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemerintahan Prabowo tidak hanya diukur dari kecepatan pembangunan, tetapi dari kemampuan menjaga integritas kebijakan, disiplin fiskal, dan supremasi hukum secara konsisten.











