Recent News

Recent News

Recent News

Korupsi Dana Bantuan Banjir Rp516 Juta, Kadinsos Samosir Dijebloskan ke Penjara

SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro (FAK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang tahun 2024. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari bantuan penguatan ekonomi yang dikucurkan Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp1,5 miliar untuk para korban bencana di Samosir.

“Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp516,2 juta. Tersangka FAK diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ujar Satria kepada wartawan di kantor Kejari Samosir, Senin (29/12/2025).

Modus Ubah Tunai Jadi Barang Penyidik membeberkan siasat busuk tersangka yang sengaja mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Seharusnya, dana bantuan tersebut diberikan secara tunai langsung kepada para korban bencana. Namun, FAK secara sepihak mengubahnya menjadi bantuan dalam bentuk barang.

Tersangka kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tanpa prosedur yang benar. Dalam proses tersebut, FAK diduga meminta setoran atau fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan untuk kepentingan pribadinya.

Terancam Hukuman Berat Kini, Fitri Agus Karokaro telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Satria.

Langkah tegas Kejari Samosir ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat dana yang dikorupsi merupakan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh warga terdampak bencana banjir bandang di wilayah tersebut.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps