Recent News

Recent News

Recent News

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun Tambang Nikel di Konawe Utara 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman (ASW). Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status hukum perkara yang telah berjalan selama delapan tahun tersebut diputuskan selesai pada Desember 2024.

“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025).

Kasus ini bermula pada Oktober 2017 ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad diduga melakukan praktik korupsi saat menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) dan Bupati Konawe Utara (2011–2016).

Berdasarkan konstruksi perkara, Aswad diduga memberikan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi secara sepihak kepada belasan perusahaan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mengungkapkan bahwa Aswad diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang.

Kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dalam kasus ini disebut berasal dari hasil penjualan nikel yang dilakukan melalui perizinan yang melawan hukum sepanjang periode 2007 hingga 2014.

Perjalanan kasus ini penuh dengan hambatan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017, Aswad Sulaiman baru dilakukan upaya penahanan paksa pada September 2023. Namun, penahanan tersebut dibatalkan di hari yang sama karena alasan kesehatan; tersangka dilaporkan sakit dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Keputusan penghentian penyidikan ini memicu pertanyaan mengenai alasan hukum yang mendasarinya. Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim bahwa di masa kepemimpinannya (sebelum masa transisi 2024), pihaknya belum pernah menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan catatan hukum lainnya, kewenangan KPK menerbitkan SP3 diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil revisi). KPK dapat menghentikan penyidikan jika perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Kasus Konawe Utara sering disebut sebagai salah satu skandal korupsi Sumber Daya Alam (SDA) terbesar yang ditangani KPK, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya pendapatan negara yang masif di wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan terbitnya SP3 ini, maka status tersangka yang melekat pada Aswad Sulaiman resmi dicabut.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps