JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mengusulkan penambahan 21.000 personel Polisi Hutan (Polhut) baru dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/1/2026). Langkah ini diambil sebagai respons darurat atas maraknya pembalakan liar yang memicu rentetan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Raja Juli mengungkapkan bahwa jumlah personel Polhut saat ini sangat tidak memadai untuk mengawal luasnya kawasan hutan di Indonesia. Saat ini, hanya terdapat sekitar 4.800 personel Polhut eksisting, sementara kebutuhan ideal mencapai 25.000 personel.
“Rasio ideal yang kami usulkan adalah satu Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan. Dengan luas hutan kita saat ini, kita butuh total 25.000 personel. Maka, kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel lagi,” ujar Raja Juli di hadapan anggota Komisi IV DPR.
Usulan ini menjadi krusial mengingat tekanan deforestasi yang kian masif. Menhut menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab utama aktivitas ilegal yang berujung pada kerusakan ekologi. Ia menyoroti bencana banjir besar yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bukti nyata dampak kerusakan hutan di hulu.
“Urgensi penambahan ini dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, serta gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk,” tambahnya.
Selain menambah personel, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk memperkuat struktur organisasi di daerah. Beberapa rencana strategis lainnya meliputi:
- Penambahan Balai Gakkum: Mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dari 10 menjadi 24 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- Pembentukan Puskorwilhut: Membentuk 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan sebagai jembatan koordinasi antara pusat, pemerintah daerah, dan Forkopimda.
- Modernisasi Pengawasan: Integrasi sistem pengawasan dari tingkat pusat hingga ke tapak secara terstruktur.
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025 lalu, yang menginstruksikan penguatan perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia sekaligus pengatur tata air nasional.
Komisi IV DPR RI menyambut usulan ini dengan catatan agar proses rekrutmen dan distribusi personel dilakukan secara transparan serta diprioritaskan pada wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan pembalakan liar yang tinggi.











