JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memicu kontroversi besar setelah melontarkan wacana bahwa pelaku tindak pidana korupsi bisa mendapatkan pengampunan tanpa harus melalui Presiden. Menurutnya, koruptor kini dimungkinkan untuk mendapatkan “pengampunan” melalui mekanisme denda damai di Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini disampaikan Supratman pada Rabu (25/12/2024), dengan dalih adanya kewenangan baru dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Menkum menjelaskan bahwa selama ini pengampunan identik dengan grasi dari Presiden. Namun, ia menilai regulasi terbaru memberikan celah bagi Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara melalui jalur finansial.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman.
Pernyataan ini seolah memberikan sinyal bahwa pengembalian kerugian negara yang disertai denda bisa menjadi “tiket” bagi koruptor untuk menghindari hukuman penjara, sebuah konsep yang selama ini hanya dikenal dalam pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi ringan.
Wacana ini langsung mendapat tamparan keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai Menkum gagal memahami kasta hukum dan mencampuradukkan aturan antara pidana ekonomi dengan pidana korupsi.
“Jangan melawak lah, lawakannya terlalu lucu kalau Pak Menkum itu,” sentil Boyamin, Jumat (27/12/2024).
Boyamin menegaskan bahwa denda damai (afdoening buiten proces) hanya berlaku dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, seperti kasus penyelundupan atau pemalsuan merek. Untuk korupsi, landasan hukumnya sudah final dan mengikat.
“Kalau korupsi, ya tetap UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4, jelas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegas Boyamin.
Kritik terhadap Menkum tidak hanya datang dari aktivis, tetapi juga kekhawatiran masyarakat akan munculnya diskriminasi hukum. Jika wacana ini dilegalkan, hukum akan dianggap hanya tajam ke koruptor miskin dan tumpul ke koruptor kaya yang mampu membayar denda.
Hingga saat ini, publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kementerian Hukum mengenai naskah akademik atau dasar hukum spesifik yang dimaksud Menkum, mengingat pernyataan tersebut dianggap berisiko menjadi “karpet merah” bagi para perampok uang negara.











