Recent News

Recent News

Recent News

MUI Kritik Aturan Pidana Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Baru

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun, MUI menyampaikan catatan kritis terhadap ketentuan yang dinilai berpotensi memidanakan praktik poligami dan nikah siri. MUI menilai pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam, serta berisiko mencampuradukkan ranah hukum perdata dan pidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa hukum perdata. Karena itu, penyelesaiannya semestinya berada dalam koridor hukum perdata, bukan pidana. Menurutnya, pencampuradukan dua ranah tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan penegakan hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik keagamaan yang sah.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” kata Asrorun di Jakarta.

Asrorun menjelaskan, KUHP baru memuat ketentuan larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan. Dalam konteks ini, ia menegaskan pemidanaan relevan untuk praktik poliandri, bukan poligami.

“Kalau poliandri, seorang istri yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujarnya.

MUI menilai penyamaan poliandri dan poligami dalam kerangka pemidanaan merupakan kekeliruan serius. Dalam hukum Islam, poligami diatur dengan syarat tertentu dan tidak serta-merta dilarang, sehingga pendekatan pidana dinilai tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat.

Terkait nikah siri, MUI berpandangan praktik tersebut tidak otomatis dapat dipidana sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi. Asrorun menilai pemidanaan nikah siri dengan merujuk Pasal 402 KUHP sebagai tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam.

“Pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegasnya. “Seandainya dijadikan dasar pemidanaan, itu bertentangan dengan hukum Islam.”

MUI juga menyoroti realitas sosial bahwa nikah siri kerap terjadi karena keterbatasan akses dokumen administrasi, persoalan ekonomi, dan hambatan birokrasi. Karena itu, MUI mendorong negara hadir melalui perbaikan layanan administrasi, edukasi, dan sosialisasi pencatatan perkawinan, bukan pendekatan represif.

Di akhir pernyataannya, MUI meminta pengawasan ketat atas implementasi KUHP baru agar penegakan hukum menghadirkan keadilan, menjaga ketertiban umum, dan melindungi kebebasan beragama, sejalan dengan nilai-nilai agama, HAM, dan realitas sosial masyarakat Indonesia.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps