Recent News

Recent News

Recent News

OJK Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengawasan Pasar Modal lewat AKses KSEI

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keterbukaan informasi di sektor pasar modal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui pengembangan dan perluasan fitur pelaporan pada Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas Kustodian Sentral Efek Indonesia (AKSes KSEI), serta optimalisasi publikasi data melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Melalui sistem ini, pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, hingga aktivitas penjaminan saham perusahaan terbuka dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. OJK menilai digitalisasi pelaporan ini menjadi pondasi penting dalam menciptakan pasar modal yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers Selasa (13/1), menyampaikan bahwa penerapan AKSes KSEI merupakan implementasi dari POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan 5 persen atau lebih untuk menyampaikan laporan kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham secara elektronik.

Melalui AKses KSEI, pemegang saham dan investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, emiten, maupun pihak lain yang ditunjuk. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan secara otomatis kepada BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

OJK menegaskan, sistem ini mampu mempercepat proses pelaporan, menghilangkan hambatan administratif manual, serta meningkatkan kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan. Selain itu, data kepemilikan dan penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan mudah dianalisis oleh regulator maupun publik.

Dari sisi pengawasan, OJK kini dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual, dilengkapi rekam jejak audit digital yang mendukung proses pengawasan, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa.

Implementasi penuh sistem AKSes KSEI telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025. Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan guna memastikan sistem ini optimal dalam mendukung pertumbuhan pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps