JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini diambil sebagai tahap akhir legislatif setelah Thomas dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI pada sehari sebelumnya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam laporannya di podium Paripurna menyatakan bahwa pemilihan Thomas dilakukan secara musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi. Thomas akan menjabat untuk periode 2026–2031, menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri per Januari 2026.
“Bapak Thomas Djiwandono merupakan figur yang mampu diterima lintas fraksi. Beliau menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga independensi Bank Indonesia serta memperkuat sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Misbakhun di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (27/1).
Dalam paparan strateginya yang bertajuk “GERAK”, Thomas menekankan lima pilar utama, termasuk penguatan stabilitas nilai tukar, akselerasi ekonomi hijau, dan peningkatan kelincahan (agility) pengambilan keputusan di bank sentral. Ia juga menegaskan profesionalismu dengan melampirkan surat pengunduran diri dari posisi Bendahara Umum Partai Gerindra guna menjamin netralitas institusi BI.
Menanggapi isu nepotisme karena statusnya sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah yang turut hadir menegaskan bahwa penunjukan ini didasarkan pada rekam jejak. “Kapasitas beliau di bidang moneter sangat mumpuni. Publik tidak perlu khawatir karena mekanisme check and balances serta independensi BI sudah dijamin ketat oleh UU P2SK,” tegas Said.
Dengan pengesahan ini, Thomas Djiwandono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kemudian melakukan pengambilan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.











