Recent News

Recent News

Recent News

Pemerintah Indonesia Resmi Blokir Akses AI Grok Terkait Risiko Deepfake Pornografi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memutus akses sementara terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) besutan Elon Musk, Grok, mulai Sabtu (10/1/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan fitur AI tersebut dalam menciptakan konten pornografi palsu (deepfake) yang menyasar warga negara Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

“Kami tidak bisa mentoleransi teknologi yang memberikan celah bagi pembuatan konten asusila non-konsensual. Keamanan digital masyarakat, terutama perlindungan terhadap martabat perempuan dan anak-anak, adalah prioritas utama di atas inovasi teknologi mana pun,” ujar Meutya.

Berdasarkan hasil pemantauan tim AIS Kemkomdigi, terdapat tren peningkatan penggunaan alat pembuat gambar (image generator) pada Grok untuk memproduksi materi yang melanggar norma kesusilaan dan hukum di Indonesia.

Pemutusan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, PSE diwajibkan untuk:

  • Memastikan platform tidak memuat konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Melakukan pemutusan akses (take down) secara mandiri terhadap konten ilegal yang ditemukan dalam sistemnya.

Pemerintah menilai bahwa moderasi konten yang diterapkan oleh xAI (perusahaan pengembang Grok) saat ini belum cukup kuat untuk menyaring konten sensitif sesuai dengan standar regulasi di Indonesia.

Status Pemblokiran dan Upaya Klarifikasi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) menekankan bahwa pemutusan akses ini bersifat sementara. Pemerintah telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada perwakilan Platform X dan xAI di tingkat regional untuk melakukan audiensi.

“Kami membuka ruang komunikasi. Jika pihak pengembang dapat membuktikan adanya sistem filterisasi yang efektif dan komitmen untuk mematuhi regulasi konten di Indonesia, akses dapat dibuka kembali,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Elon Musk maupun manajemen X belum memberikan pernyataan resmi spesifik terkait pemblokiran di Indonesia. Namun, sebelumnya pihak xAI sempat menyatakan akan memperketat aturan penggunaan untuk mencegah pelanggaran hukum.

Terhitung sejak 10 Januari, pengguna di Indonesia tidak dapat mengakses fitur Grok baik melalui aplikasi X maupun situs web resmi xAI tanpa menggunakan jaringan khusus. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten hasil manipulasi AI yang merugikan melalui kanal AduanKonten.id.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps