JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penempatan jabatan anggota polisi aktif pada akhir Januari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
RPP ini dianggap penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membutuhkan waktu yang lebih lama. Yusril menyebutkan, meskipun revisi UU Polri telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Hal ini menjadi landasan bagi penerbitan RPP agar penempatan anggota Polri di jabatan non kepolisian dapat diatur dengan jelas.
“RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum sementara, sampai revisi UU Polri dan UU ASN selesai dilakukan,” ungkap Yusril.
Revisi UU ASN menjadi krusial, karena UU tersebut secara eksplisit membuka peluang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Yusril menjelaskan, jika hanya UU Polri yang direvisi tanpa disertai revisi pada UU ASN, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan-jabatan non kepolisian.
Sementara itu, penyusunan RPP ini tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Progres penyusunan RPP ini telah menunjukkan hasil yang signifikan, meskipun rincian mengenai jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh personel Polri belum bisa dipublikasikan.
Penerbitan RPP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penempatan anggota Polri dalam jabatan di luar kepolisian, serta menjadi dasar sementara hingga proses revisi kedua UU tersebut tuntas.











