JAKARTA – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini menjadi sorotan publik dan menggugah banyak pertanyaan mengenai keadilan sosial di Indonesia. Rapat Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan ketidakpuasan dan kegelisahan sejumlah pihak yang membandingkan cepatnya pengangkatan PPPK dalam program MBG dengan panjangnya antrian guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraannya. Keputusan ini pun semakin menyorot ketimpangan perlakuan antara pegawai sektor kesehatan, guru, dan tenaga lainnya yang telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan kepastian yang setara.
Dalam perspektif keadilan sosial, fenomena ini tidak hanya menyentuh ranah administratif, melainkan menjadi masalah besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Sejumlah anggota DPR, seperti Edy Wuryanto, menekankan bahwa kebijakan pengangkatan cepat PPPK di sektor MBG yang berlangsung dalam waktu singkat justru menimbulkan kecemburuan sosial. Ketika seorang sopir pengantar MBG atau pegawai baru lainnya memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa, rasa ketidakadilan ini sangat mudah dipahami.
Mengapa ada ketidakadilan ini? Sederhana saja, kebijakan pemerintah yang tergesa-gesa dalam pengangkatan PPPK untuk sektor tertentu ini memberikan kesan bahwa mereka yang bekerja di sektor baru, meskipun tidak mengabdi lama, lebih dihargai daripada guru-guru yang sudah lama memberikan dedikasi penuh pada pendidikan anak bangsa. Padahal, guru bukan hanya berperan dalam proses belajar-mengajar, tetapi juga dalam membentuk karakter bangsa dan menjaga masa depan. Ketika nasib mereka masih menggantung tanpa kejelasan status, sementara di sisi lain ada sektor yang baru dimulai namun sudah mendapatkan perlakuan berbeda, hal ini tentunya menciptakan ketidakpuasan yang mendalam.
Dalam hal ini, kebijakan pengangkatan PPPK di lingkungan MBG, meskipun bertujuan positif untuk meningkatkan kinerja program gizi di Indonesia, harus diperhatikan dengan seksama dampaknya terhadap sektor lain yang telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan yang setara. Pengangkatan pegawai di sektor MBG memang diperlukan, tetapi tidak bisa mengabaikan perasaan ketidakadilan bagi sektor lain yang memiliki peran tak kalah penting, seperti guru dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang telah berkomitmen untuk memajukan bangsa, sekaligus memberi solusi untuk mengatasi kecemburuan sosial yang muncul.
Melalui pernyataan Edy Wuryanto, seharusnya pemerintah menangkap sinyal ini sebagai peringatan agar langkah-langkah kebijakan selanjutnya dapat diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kesetaraan di seluruh sektor. Pemerintah perlu menyelesaikan isu guru honorer dan tenaga kesehatan yang sudah bertahun-tahun mengabdi, memberikan mereka kepastian status, kesejahteraan, serta hak-hak yang setara dengan sektor lainnya, seperti pegawai dalam program MBG.
Bagaimanapun, keadilan sosial adalah dasar dari kemajuan suatu bangsa, dan jika pemerintah ingin menghindari keretakan sosial yang lebih dalam, penyelesaian yang adil untuk semua sektor menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, dengan tidak membiarkan ketidakadilan yang terjadi terus berlarut-larut. Keputusan yang diambil harus mencerminkan keberpihakan terhadap seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya untuk satu sektor atau golongan saja. Sebab, keadilan yang merata adalah fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkembang.











