8 Januari 2026 – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kian mendekati titik krusial. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, secara terbuka mengakui bahwa secara matematis politik, usulan tersebut telah mengantongi dukungan mayoritas di parlemen.
Pernyataan itu disampaikan Deddy merespons sikap enam dari delapan fraksi DPR yang kini berada dalam barisan pendukung pilkada tidak langsung. Enam fraksi tersebut adalah Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Dengan konfigurasi itu, PDIP yang berada di luar koalisi pemerintah praktis hanya menguasai sekitar 16 persen kekuatan parlemen.
“Kalau hitung-hitungan matematisnya, kita memang hanya sekitar 16 persen. Dengan enam partai sudah menyetujui, secara angka mereka akan berhasil mengusulkan,” ujar Deddy saat dihubungi, Rabu (7/1).
Meski demikian, Deddy menilai proses politik belum sepenuhnya final. Hingga kini, DPR belum menetapkan jadwal resmi pembahasan RUU Pemilu Omnibus Law, yang menjadi pintu masuk pengaturan ulang mekanisme pilkada. Ia meyakini ruang dinamika politik masih terbuka, terutama menjelang pembahasan substansi undang-undang tersebut.
Di tengah arus besar dukungan parlemen, PKS memilih mengambil posisi berbeda. Partai ini mengusulkan kompromi: pilkada tidak langsung hanya diberlakukan untuk tingkat kabupaten, sementara pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Meski demikian, PKS tetap berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, PDIP menjadi satu-satunya fraksi parlemen di luar koalisi pemerintah yang secara tegas menolak usulan pilkada lewat DPRD. Deddy menegaskan sikap penolakan partainya tidak akan berubah dan menyerukan keterlibatan publik dalam mengawal isu ini.
“Kami berharap masyarakat sipil ikut bersuara. Ini bukan sekadar kehendak partai politik, tapi menyangkut masa depan demokrasi lokal,” kata Deddy.
Usulan pilkada lewat DPRD dijadwalkan masuk pembahasan melalui RUU Pemilu Omnibus Law yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan direncanakan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei 2026.
Di luar parlemen, peringatan keras datang dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menyebut wacana tersebut sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi Indonesia, khususnya di level daerah.
Menurut Castro, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menggeser demokrasi dari ruang publik ke ruang elite. Proses politik akan menjadi lebih tertutup, minim partisipasi, dan rawan transaksi kekuasaan.
“Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya ditentukan oleh segelintir orang. Prosesnya tidak transparan, sangat rentan terhadap politik transaksional, bahkan bisa menguatkan politik kekerabatan,” tegasnya.Dengan dukungan mayoritas fraksi dan sikap pemerintah yang sejalan, wacana pilkada lewat DPRD kini bukan lagi sekadar diskursus. Ia telah berubah menjadi pertarungan besar antara efisiensi politik elite dan hak demokratis rakyat, dengan hasil akhir yang akan menentukan arah demokrasi lokal Indonesia ke depan.











