JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah-sekolah wilayah Jakarta akibat cuaca ekstrem. Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem ini menginstruksikan PJJ berlangsung hingga 28 Januari 2026.
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Pertama, seluruh satuan pendidikan diharapkan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung. Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala, dengan koordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
Selain itu, pihak sekolah diharuskan untuk melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga memberikan izin untuk pelaksanaan sekolah daring dan work from home (WFH) selama cuaca ekstrem. Menurutnya, PJJ dan WFH adalah solusi agar aktivitas tetap berjalan meski menghadapi hujan deras dan banjir yang dapat menyebabkan kemacetan panjang di jalan-jalan Jakarta.
“Melalui kebijakan School From Home dan Work From Home, saya yakin aktivitas warga bisa tetap berjalan meski cuaca buruk,” ujar Pramono pada Jumat (23/1/2026).
Pemberlakuan kebijakan PJJ ini diharapkan dapat meminimalisir dampak cuaca ekstrem yang mempengaruhi kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah dan aktivitas kerja masyarakat Jakarta.











