Recent News

Recent News

Recent News

Umrah di Tengah Bencana; Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan tegas ini diambil setelah Mirwan diketahui berangkat melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi di tengah kondisi wilayahnya yang sedang dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Mendagri pada awal Desember 2025. Selama masa penonaktifan ini, tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan dinilai melanggar prosedur karena bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang, serta meninggalkan tanggung jawab di saat daerah dalam status tanggap darurat bencana.

“Seorang kepala daerah seharusnya menjadi panglima terdepan saat rakyatnya menghadapi kesulitan. Tindakan meninggalkan wilayah tanpa izin saat bencana berlangsung adalah pelanggaran disiplin berat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan kegiatan umrah Mirwan viral di media sosial, sementara ribuan warga Aceh Selatan masih berada di pengungsian akibat banjir. Sebelum berangkat, Mirwan dilaporkan sempat menandatangani surat pernyataan tidak sanggup menangani bencana secara mandiri dan meminta bantuan pemerintah pusat, namun justru terbang ke luar negeri beberapa hari kemudian.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga sempat memberikan teguran keras. Dalam sebuah pernyataan, Presiden mengibaratkan tindakan tersebut sebagai ‘desersi’ atau meninggalkan anak buah dalam keadaan bahaya. Tak hanya sanksi administratif dari pemerintah, DPP Partai Gerindra juga telah mengambil langkah tegas dengan memecat Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Menanggapi sanksi tersebut, Mirwan MS melalui keterangan tertulis dan video unggahannya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh Selatan dan Presiden Prabowo. Ia menyatakan menerima keputusan Mendagri dan siap menjalani proses pembinaan selama masa pemberhentian sementara tersebut.

Kini, fokus pemerintah daerah dialihkan sepenuhnya pada percepatan penanganan dampak banjir dan pemulihan infrastruktur di Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Plt Bupati Baital Mukadis.

Popular

Berita Terkini

“Melihat Fakta, Menyuarakan Nalar.”

Melalui jurnalisme yang hangat, kritis, dan objektif, kami berkomitmen untuk membangun ruang baca yang menumbuhkan kepercayaan dan menghidupkan nalar publik.

© 2025 LensaNalar.com. All Rights Reserved by PT. Skena Corps