JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperoleh kewenangan baru dalam pengelolaan keuangan negara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Undang-undang ini memperluas peran Menteri Keuangan, terutama terkait pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang kini menjadi instrumen strategis fiskal.
Salah satu perubahan penting dalam undang-undang ini adalah pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa Bendahara Umum Negara dapat mengelola dana SAL dengan lebih fleksibel, termasuk menempatkannya di luar Bank Indonesia dan melakukan rekomposisi antara mata uang rupiah dan valuta asing.
Selain itu, UU APBN 2026 juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk memanfaatkan dana SAL lebih optimal, termasuk memungkinkan penyaluran pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional. Namun, teknis terkait mekanisme rekomposisi mata uang dan penyaluran pinjaman masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perluasan kewenangan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas fiskal, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) UU ini juga mengatur bahwa SAL dapat digunakan untuk menstabilkan pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik saat terjadi krisis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, UU APBN 2026 ini diharapkan dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar keuangan global dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026.











